Kebijakan Berbasis Riset

Setiap kebijakan yang kuat berawal dari riset yang tajam. Pada semester pertama tahun 2025, KEHATI bersama berbagai mitra riset menghasilkan lima kajian penting tentang kebijakan lingkungan hidup, yang kemudian disusun dalam bentuk policy brief dan kertas posisi kebijakan.
Lima kajian tersebut meliputi:
Praktik Adat dan Perlindungan Lingkungan (KEHATI–IOJI)
Kertas Kebijakan UU 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) 2025 (KEHATI–Pokja Konservasi)
Areal Preservasi dan Masyarakat Adat (KEHATI)
Menata Ulang Relasi Kuasa dan Hak UU Kehutanan (KEHATI)
Memperkuat Sistem Pangan Berdaulat (KEHATI–KSPL).
Kelima policy brief ini menjadi fondasi utama dalam langkah advokasi KEHATI selama enam bulan terakhir. Salah satu hasil riset, Praktik Adat dan Perlindungan Lingkungan, telah diserahkan kepada Tim Kerja DPD RI dan MPR RI pada Maret–April 2025 sebagai bahan penyusunan RUU Masyarakat Adat. Kajian ini juga dipublikasikan melalui dua diskusi publik dan media briefing, yang menghasilkan 26 pemberitaan nasional sepanjang Maret–Mei 2025.
Sementara itu, Kertas Kebijakan UU KSDAHE dan Areal Preservasi dan Masyarakat Adat disusun bersama Pokja Masyarakat Sipil untuk Konservasi. Kedua kajian ini diserahkan kepada Kementerian Kehutanan pada 12 Mei 2025, dan KEHATI dipercaya menjadi bagian dari Tim Perumus RPP Areal Preservasi, yang kini masih dalam proses penyusunan.
Kajian Menata Ulang Relasi Kuasa dan Hak UU Kehutanan menjadi kontribusi KEHATI bersama Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI) dalam advokasi revisi UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Policy brief ini telah diserahkan ke Komisi IV DPR RI dan mendapat dukungan luas melalui publikasi media nasional, dengan jumlah pemberitaan sebanyak 86 news dan artikel di media.
Melalui riset dan kolaborasi lintas sektor ini, KEHATI terus berupaya memastikan setiap kebijakan lingkungan hidup di Indonesia berpijak pada ilmu pengetahuan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologi.