
Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) memainkan peran strategis sebagai salah satu pilar demokrasi dan aktor penting dalam pembangunan nasional. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Bappenas dalam webinar Forum Kajian Pembangunan (FKP) yang digelar pada akhir Juni lalu.
Kegiatan FKP kali ini diselenggarakan oleh The SMERU Research Institute sebagai tuan rumah, bekerja sama dengan Yayasan KEHATI dan Ananta Fund. Dalam kesempatan tersebut, Bappenas berbagi informasi terkait penguatan ekosistem OMS di Indonesia.
Maharani, SP, MBA, yang mewakili Direktur Bappenas, menyampaikan bahwa diskusi kali ini difokuskan pada aspek kebijakan, regulasi, dan sinergi antaraktor dalam mendukung peran OMS.
Peran Strategis OMS
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, OMS ditetapkan sebagai salah satu dari lima pilar demokrasi, sejajar dengan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pers dan media massa. Kelima pilar ini diharapkan bersinergi berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan demi mewujudkan demokrasi substansial pada 2045.
“Peran utama OMS dalam demokrasi mencakup advokasi kebijakan, pemberdayaan masyarakat, dan kontrol sosial,” ujar Maharani.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juga menegaskan peran OMS sebagai penyalur aspirasi, pemberdaya masyarakat, serta pelaksana pelayanan sosial. Kajian Sipikus (2025) dan Anders & Tamang (2009, 2024) turut menyoroti peran penting OMS dalam mencegah kemunduran demokrasi, menahan laju kekuasaan otoriter, memperkuat partisipasi warga, dan menjembatani kepentingan publik.
Peran OMS sebagai pelaku pembangunan juga ditegaskan dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN, serta diperkuat oleh Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, OMS—bersama komunitas, media, LSM, dan lembaga kemasyarakatan lainnya—diakui sebagai aktor pembangunan yang wajib dilibatkan dalam pelaksanaan dan pengawasan program pembangunan nasional.
Kebijakan dan Regulasi Penguatan OMS
Penguatan masyarakat sipil menjadi salah satu arah kebijakan dalam Prioritas Nasional 1 RPJMN 2025–2029, yaitu Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. Di dalamnya terdapat dua kegiatan utama: penyediaan dana abadi untuk OMS serta penguatan kapasitas organisasi kemasyarakatan.
Selain itu, keterlibatan OMS di bidang ekonomi dan sosial budaya turut diakomodasi dalam prioritas nasional lainnya, seperti PN2 dan PN7.
Bappenas juga menyoroti dua regulasi teknis yang bisa dimanfaatkan oleh OMS:
Swakelola Tipe 3
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2021, OMS dapat menjadi pelaksana pengadaan barang dan jasa dengan perencanaan dan pengawasan oleh instansi pemerintah. Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2025 juga memperbarui mekanisme ini dengan mengizinkan pelaksanaan swakelola melalui sistem e-purchasing, yakni pembelian melalui katalog elektronik. Dengan demikian, OMS dapat mendaftarkan organisasinya ke dalam sistem dan dipilih oleh kementerian/lembaga untuk melakukan penelitian atau pengkajian.
Hibah APBD
Berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020, pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada OMS yang telah terdaftar di Kemendagri atau berbadan hukum, selama kegiatan yang diusulkan sejalan dengan prioritas daerah.
Dalam pemaparannya, Maharani menegaskan bahwa OMS merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan demokrasi yang partisipatif dan pembangunan yang inklusif. Peran ini tidak hanya diakui dalam kerangka hukum dan kebijakan nasional, tetapi juga didukung oleh regulasi teknis yang memberi ruang partisipasi nyata.
“Penguatan ekosistem OMS menjadi fokus dalam RPJMN, khususnya melalui kebijakan penguatan kesetaraan masyarakat sipil,” pungkasnya.
© 2025 All Right Reserved